TATA TERTIB SISWA SMP TERBARU



TATA TERTIB SISWA SMP NEGERI 4 SIDAYU
TAHUN PELAJARAN 2018/2019

      I.    HAL MASUK SEKOLAH
1.    Semua siswa harus hadir di sekolah selambat-lambatnya 15 menit sebelum pelajaran pertama dimulai
a.    Seluruh siswa wajib mengikuti upacara bendera/apel pagi berisi amanat pembina, menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan berdo’a
b.    Siswa piket Tadarrus Al-Qur’an hadir 15 menit sebelum upacara bendera/apel pagi.
2.    Siswa yang datang terlambat wajib lapor terlebih dulu kepada Kepala Sekolah melalui konselor(BK) atau guru piket.
3.  Kehadiran dan ketidakhadiran siswa apabila :
a.     Siswa absen (tidak hadir) hanya karena ada keperluan yang sangat penting.
b.     Urusan keluarga harus dikerjakan di luar sekolah atau waktu libur sehingga tidak menggunakan hari sekolah
c.     Siswa yang absen pada waktu masuk kembali, harus melapor kepada Kepala Sekolah melalui konselor (BK) terlebih dulu dengan mebawa surat-surat yang diperlukan (Surat Dokter atau Surat Orang tua/Wali Siswa)
d.     Siswa tidak diperbolehkan meninggalkan sekolah selama jam pelajaran berlangsung
e.     Siswa merasa sakit sebelum berangkat dan masih di rumah, lebih baik tidak masuk sekolah dan menginformasikannya ke sekolah
f.      Bagisiswa yang diperlukan oleh organisasi di luar sekolah untuk kepentingan organisasi tersebut dimohon membawa surat dispensasi dari yang memberi tugas.

    I      II.    KEWAJIBAN SISWA
1.      Taat kepada kepala sekolah, guru, dan karyawan.
2.  Ikut bertanggungjawab atas kebersihan, keamanan, dan ketertiban kelas dan sekolah pada umumnya.
3.     Ikut bertanggungjawab atas pemeliharaan gedung, perabot, dan peralatan sekolah.
4.      Membantu kelancaran pelajaran, baik di kelas maupun di sekolah pada umumnya.
5.    Ikut menjaga nama baik sekolah, guru dan pelajar pada umumnya, baik di dalam maupun di luar sekolah.
6.      Menghormati guru dan saling menghargai sesama siswa.
7.      Melengkapi diri dengan keperluan sekolah.
8.      Memarkir dan mengunci kendaraan di tempat yang telah ditentukan.
9.      Bagi yang membawa sepeda motor wajib memakai helm.
10.   Mematuhi dan mengamalkan Janji Siswa SMP Negeri 4 Sidayu.
11.   Mengikuti ekstrakurikuler wajib yaitu PRAMUKA.

   III.    HAK-HAK SISWA
1.    Siswa berhak mengikuti pelajaran selama tidak melanggar Tata Tertib
2.  Siswadapat meminjam buku dari Perpustakaan Sekolah dengan mentaati Peraturan Perpustakaan yang berlaku.
3.    Siswaberhak mendapat perlakuan yang sama dengan siswa lain sepanjang tidak melanggar peraturan Tata Tertib.
4.    Setiap siswa berhak mengikuti kegiatan ekstra kurikuler sesuai dengan minat, bakat dan kemampuan, kegiatan tersebut harus izin orang tua dan kehadirannya dalam kegiatan ini ditandatangani oleh Pelatih/Pembina/Orang tua pada kolom kegiatan.

IV. LARANGAN BAGI SISWA
1.    Meninggalkan sekolah selama pelajaran berlangsung tanpa izin Kepala Sekolah melalui konselor atau guru piket.
2.         Membeli makanan dan minuman di luar sekolah.
3.         Menerima surat-surat dan paket kiriman.
4.         Menerima tamu dan telepon (kecuali hal penting).
5.         Merokok, minum-minuman keras di dalam dan di luar sekolah.
6.         Membaca dan membawa buku-buku terlarang.
7.         Membawa alat elektronika, mainan dan file tanpa ada tugas dari guru.
8.         Meminjam uang dan alat-alat pelajaran kepada sesama siswa.
9.         Mengganggu pelajaran baik terhadap kelasnya maupun kelas lain.
10.      Berada dan bermain-main di tempat sepeda, musholla, dll.
11.      Bermain-main di dalam kelas waktu jam istirahat.
12. Membawa benda-benda tajam dan senjata api, serta alat-alat yang dapat mengganggu kegiatan belajar mengajar.
13.      Menjadi dan mengikuti anggota perkumpulan, organisasi, geng terlarang.
14.      Berkendara/bersepeda di halaman sekolah.
15. Membawa sepeda motor modifikasi yang menyalahi aturan kelengkapan kendaraaan.

V. HAL PAKAIAN
1.     Setiap siswa wajib memakai seragam lengkap sesuai dengan ketentuan sekolah (badge, lokasi, nama diri, kaos kaki putih, sepatu hitam,dan topi).
2.       Siswi tidak diperkenankan memakai gelang, berkaung, berkuku panjang, memakai alat-alat kosmetika yang lazim digunakan oleh orang-orang dewasa.
3.         Siswa memakai jilbab (muslimah) sesuai dengan aturan yang berlaku di sekolah.
4.   Rambut harus dipotong rapi, baik, pantas dan bagi siswa putra sesuai dengan aturan.
5.         Pakaian olahraga sesuai dengan ketentuan sekolah.
6.         Setiap upacara wajib memakai seragam yang telah ditentukan oleh sekolah.

VI.      HAL-HAL YANG BERKAITAN DENGAN ALAT ELEKTRONIK (PONSEL, LAPTOP, MP3 PLAYER, DLL.)
1.        Siswa dilarang membawa alat elektronik pada kegiatan sekolah apabila membawa lalu hilang/rusak maka diluar tanggung jawab pihak sekolah,
2.   Apabila alat elektronik digunakan di saat jam pembelajaran maka guru yang mengampu berhak mengambil alat elektronik tersebut dan akan dikembalikan apabila diambil oleh orang tua/wali siswa
3.        Apabila alat elektronik yang diambil oleh guru mengandung gambar porno maka PONSEL tersebut disimpan sampai siswa yang bersangkutan lulus dari SMP Negeri 4 Sidayu, Tetapi  apabila orang tua/wali siswa menghendaki alat elektronik tersebut dikembalikan sebelum Siswa tersebut  lulus maka siswa harus juga dikembalikan kepada orang tua/wali siswa dalam jangka waktu 15 hari.
4.        Apabila dalam keadaan tertentu harus membawa alat elektronikmaka selama alat elektronik tersebut tidak dipakai dalam KBM, alat elektroniktersebut harus disimpan di ruang BK dan diambil setelah jam pulang. 
5.        Siswa yang merusak alat elektronik milik kelas/sekolah maka orang tua dipanggil untuk tindak lanjut berikutnya
6.       Siswa boleh membawa laptop atau tablet ke sekolah apabila ada perintah dari guru.
7.        Siswa dilarang memposting, meyebarkan tulisan, ujaran kebencian, gambar, video, dan bentuk komunikasi lainnya pada media komunikasi apapun yang menyinggung, mengganggu seseorang, sekolah, masyarakat, atau negara maka siswa bersama orang tua  harus mengklarifikasi dan mempertanggungjawabkan pada HUKUM yang berlaku serta siswa dikembalikan kepada orang tua sesuai aturan.

VII. SANKSI
1.         Setiap pelanggaran diklasifikasi melalui SKOR (terlampir)
2.         Peringatan lisan dan tertulis
3.         Peringatan tertulis dengan mengetahui orang tua/wali siswa
4.         Dikembalikan untuk sementara kepada orang tua/wali siswa
5.         Dikembalikan kepada orang tua/wali murid selamanya

VIII. LAIN-LAIN
1.         Hal-hal yang belum dicantumkan dalam peraturan tata tertib ini apabila perlu akan diatur dalam ketentuan lain.
2.         Peraturan dan Tata Tertib ini berlaku sejak/selama menjadi siswa SMP Negeri 4 Sidayu Gresik.
3.         Pelanggaran dalam Peraturan dan Tata Tertib akan diberikan Tindak Lanjut dan Diklasifikasikan Penilaian melalui SKOR (terlampir).
4.         Masa Klasifikasi Pelanggaraan berlaku selama 1 (satu) tahun pelajaran.

Sidayu, 16 Juli 2018
Kepala Sekolah,





Drs. SUNARTO
NIP. 19650901 199903 1 001

Kaur. Kesiswaan,





.......................................................
NIP. ...........................................

Mengetahui,

Ketua Komite,





H. SUHERI, S.Pd

Orang tua / Wali siswa





.......................................................









KLASIFIKASI PELANGGARAN TATA TERTIB

No
BENTUK PELANGGARAN
TINDAK LANJUT
SKOR
KEHADIRAN:


1
Tidak ikut upacara bendera/apel pagi
Minta surat izin masuk kelas ke BK
5
2
Terlambat 10 menit dari jadwal yang ditetapkan
Membaca di Perpustakaan selama 1 jam pelajaran
5
3
Meninggalkan kelas pada jam pelajaran tanpa izin
Minta surat izin masuk kelas ke BK
10
4
Terlambat lebih dari 3 (tiga) kali dalam sebulan
Dikembalikan ke orang tua/wali siswa selama 1 (satu) hari
15
5
Tidak masuk sekolah karena mengikuti kegiatan/acara dari organisasi di luar sekolah tanpa ada surat dispensasi
Peringatan tertulis diketahui orang tua/ wali siswa
20
6
Terlambat 5 kali atau lebih dalam 1 semester
Mengikuti UAS di ruang khusus
25
7
Tidak masuk sekolah tanpa izin
Peringatan tertulis diketahui orang tua/ wali siswa
25
8
Membuat surat izin palsu
Peringatan tertulis diketahui orang tua/ wali siswa
25
SERAGAM :


9
Ikat pinggang yang tidak kelihatan
Diberi peringatan harus kelihatan
5
10
Tidak memakai kaos kaki
Sepatu dilepas dan diletakkan di ruang BK
10
11
Memakai kaos kaki yang tidak sesuai dengan ketentuan sekolah
Kaos kaki dan sepatu dilepas, diletakkan di ruang BK
10
12
Memakai seragam sekolah yang tidak sesuai dengan ketentuan tanpa ada klarifikasi
Peringatan tertulis
10
13
Celana / Baju seragam sekolah yang ada grafiti / gambar / tulisan
Diperingatkan dan dipulangkan
10
14
Celana / Baju seragam sekolah yang ujungnya tidak rapi
Tidak boleh dipakai
10
15
Tidak memakai ikat pinggang yang berwarna hitam dan berlogo SMP Negeri 4 Sidayu
Peringatan tertulis dan disimpan diruang BK, diambil kembali orang tua/ wali siswa
10
16
Tidak memakai Badge / lokasi / nama tidak sesuai dengan warna yang ditetapkan oleh sekolah
Diberi peringatan dan harus terpasang
5
17
Tidak memakai topi pada waktu upacara
Upacara dengan barisan tersendiri
10
18
Badge / lokasi sekolah diberi warna-warni
Badge / lokasi disobek dan beli lagi
15
19
Memakai topi, bukan topi sekolah pada waktu upacara
Topi diambil petugas dan mengikuti upacara di depan
15
20
Memakai topi selain topi sekolah di lingkungan sekolah
Diambil dan tidak dikembalikan.
15
AKSESORI :


21
Rambut diwarnai dengan sengaja
Rambut dirapikan dan dipotong 
5
22
Rambut terlihat ketika memakai jilbab(muslimah)
Peringatan tertulis
5
23
Berkuku panjang
Dipotong dan dirapikan
5
24
Sepatu hitam ada kombinasi warna lain, dipakai seperti sandal.
Sepatu dilepas dan diletakkan di ruang BK
10
25
Memakai sepatu selain warna hitam kecuali pada saat olahraga
Sepatu dilepas dan diletakkan di ruang BK
10
26
Kuku diberi warna-warni
Warna tersebut harus dibersihkan
10
27
Memakai t-shirt sebagai pakaian dalam
Dilepas dan diambil orang tua/wali murid
10
28
Rambut panjang dan tidak rapi (siswa putra)
Dipotong pendek
15
29
Memakai kalung/gelang/anting-anting (siswa putra)
Disimpan di ruang BK diambil dan tidak dikembalikan
15
30
Alat tulis dan perlengkapan sekolah ada grafiti seronok
Grafiti harus dihilangkan dengan mengetahui orang tua/wali siswa
20
PELANGARAN BERAT :


31
Mengendarai sepeda motor tanpa helm
Sepeda diamankan dan diambil orang tua
20
32
Menindik / mentatto dan menggambar/ mahendi anggota tubuh (body piercing dan body painting)
Peringatan tertulis dan dikembalikan ke orang tua dan wali siswa/siswi beberapa hari, tatto, tindik, gambar dihilangkan/dihapus
30
33
Merokok di sekolah maupun di luar sekolah
Peringatan tertulis dan dikembalikan ke orang tua/wali siswa beberapa hari
50
34
Berkelahi di dalam maupun di luar sekolah
Peringatan tertulis dan dikembalikan ke orang tua/wali siswa beberapa hari
50
35
Membawa buku bacaan, gambar-gambar porno atau permainan yang tidak mendidik
Peringatan tertulis dan dikembalikan ke orang tua/wali siswa beberapa hari
75
36
Melakukan pencurian di dalam maupun di luar sekolah
Peringatan tertulis dan dikembalikan ke orang tua/wali siswa beberapa hari
80
37
Minum-minuman keras, baik di sekolah maupun di luar sekolah
Peringatan tertulis dan dikembalikan ke orang tua/wali siswa beberapa hari
80
38
Berjudi di dalam maupun di luar sekolah
Peringatan tertulis dan dikembalikan ke orang tua/wali siswa beberapa hari
85
39
Menghina / melawan / menantang aparat sekolah
Peringatan tertulis dan dikembalikan ke orang tua/wali siswa beberapa hari
85
40
Melakukan pergaulan bebas yang bertentangan dengan norma agama.
Peringatan tertulis dan dikembalikan ke orang tua/wali siswa beberapa hari
90
41
Menghina / mencemarkan nama almamater
Peringatan tertulis dan dikembalikan ke orang tua/wali siswa beberapa hari
90
ALAT ELEKTRONIK :


42
Menggunakan alat elektronika tidak sesuai dengan mata pelajaran
Disimpan di ruang BK  dan harus diambil oleh orang tua
20
43
Menggunakan Laptop/alat elektronik/gadget tidak sesuai dengan fungsinya saat jam pelajaran berlangsung
Disimpan di ruang BK  dan harus diambil oleh orang tua
20

SANKSI
Pelanggaran yang dilakukan akan diakumulasi dan jenis sanksi sebagai berikut :
NO
JENIS PELANGGARAN
BOBOT /POIN
JENIS SANKSI
1
Pelanggaran Ringan
1-15
Peringatan lisan
2
Pelanggaran Sedang
16-35
1.    Peringatan tertulis dan sanksi edukatif.
2.    Panggilan Orang tua/wali siswa/siswi
3
Pelanggaran berat
36-50

1.    Dikembalikan kepada orang tua/ skorsing selama 3 hari
51-80

2.    Dikembalikan kepada orang tua / wali siswa/siswi selama 6 hari
81-100
3.    Dikembalikan kepada orang tua / wali siswa/siswi selamanya

Sidayu, 16 Juli 2018
Kepala Sekolah,





Drs. SUNARTO
NIP. 19650901 199903 1 001

Kaur. Kesiswaan,





.......................................................
NIP. ...........................................

Mengetahui,

Ketua Komite,





H. SUHERI, S.Pd

Orang tua / Wali siswa





.......................................................


3 Komentar

  1. Semoga disiplin siswa semakin meningkat

    BalasHapus
  2. Kepada para alumni, Bapak/Ibu Wali siswa, dan seluruh pemerhati pendidikan mohon memberikan masukan positif demi layanan maksimal SMP N 4 Sidayu kepada masyarakat

    BalasHapus
  3. Kepada para alumni, Bapak/Ibu Wali siswa, dan seluruh pemerhati pendidikan mohon memberikan masukan positif demi layanan maksimal SMP N 4 Sidayu kepada masyarakat

    BalasHapus