Pemanfaatan Data Dapodik untuk Penerbitan SK Tunjangan


Pemangku Kepentingan Dapodik
}  Guru-Guru :
◦      Memberikan informasi yang sejelas jelasnya kepada operator mengenai data-data Individu Guru
}  Kepala Sekolah :
◦      Menugaskan kepada operator sekolah untuk menggunakan aplikasi Dapodik dan memberikan informasi yang lengkap mengenai Pembagian Tugas Mengajar Guru
◦       Operator Dinas Kabupaten/Kota :
-          Melakukan Perbaikan data kelulusan (untuk Tunjangan Profesi) seperti :
-          Mutasi Guru Keluar/masuk Kab. Lain
-          Alih Jabatan (Guru-Pengawas)
-          Perbaikan NUPTK
-          Konversi Kode Bidang Studi Sertifikasi
-          Penambahan Jam diluar Dikdas
-          Mengusulkan SK
◦       Oprator Pusat (P2TK Dikdas) :
-          Melakukan Approval perbaikan data kelulusan
-          Menerbitka SK bagi PTK yang memenuhi Syarat menerima Tunjangan
-          Membatalkan Pembayaran Tunjangan karena hal hal tertentu

Kepala Sekolah
}  Memiliki kewajiban mengajar 6 jam tatap muka
◦      Jika Kepsek memiliki bidang studi sertifikasi Guru kelas, harus mengajar salah satu mapel yang menjadi kewajiban Guru Kelas di 3 kelas
◦      Jika Kepsek memiliki bidang studi penjas harus mengajar Penjas di dua kelas
◦      Jika Kepsek memiliki bidang studi B. Inggris dapat mengajar Mulok Bahasa Inggris.

Struktur Kurikulum KTSP  (SD)
permendiknas no 22 tahun 2006
}  Guru kelas (25 jam)
-          PKN  è biasanya diambil kepsek
-          Bahasa Indonesia
-          Matematika
-          IPA
-          IPS
-          Seni Budaya dan Keterampilan
-          Mulok PLBJ (DKI Jakarta)
-          Penjaskes (4 jam)
-          Agama (3 jam)
-          Mulok Potesi Daerah (2 jam)è Bahasa Inggris
-          Free 2 jam (bisa diambil kepsek)
}  Jika kepsek ambil PKN maka Guru Kelas menambahkan jam di pelajaran lainnya

Struktur Kurikulum KTSP  (SMP)
permendiknas no 22 tahun 2006

}  Agama : 2 jam
}  PKN : 2 jam
}  Bahasa indonesia : 4 jam
}  Bahaa Inggris : 4 jam
}  Matematika : 4 jam
}  IPA : 4 jam
}  IPS : 4 jam
}  Seni Budaya : 2 jam
}  Penjas : 2 jam
}  Ketrampilan/TI : 2 jam
}  Muatan Lokal : 2 jam
}  Free 4 jam (bisa diambil oeh beberapa pelajaran)

Rombel Normal
}  Rombel yang memiliki jumlah jam maksimum 36 jam, dengan tidak mengurangi jam untuk matapelajaran yang ada dalam struktur KTSP
}  Penambahan jam maksimum 4 jam yang dapat dibagi dalam beberapa pelajaran, contoh (untuk SMP) :
◦       Matematika  5 jam (KTSP 4 jam)
◦       IPS 5 jam (KTSP 4 jam)
◦       IPA 6 jam (KTSP 4 jam)
◦       Jika ditambahkan lagi akan menjadi tidak normal

Oleh :
Tim Pengelola SK Tunjangan P2TK Dikdas
Kemdikbud

April 2013

0 Komentar